Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI LEMBAGA BANTUAN HUKUM ATAU ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Pemeriksaan atas kepengurusan lembaga bantuan hukum atau Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c dilakukan dengan mencocokkan akta pengurus lembaga bantuan hukum atau Organisasi yang asli dengan melampirkan fotokopi akta pengurus yang telah dilegalisir.
Koreksi Anda
