Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI LEMBAGA BANTUAN HUKUM ATAU ORGANISASI KEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeriksaan atas kepengurusan lembaga bantuan hukum atau Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c dilakukan dengan mencocokkan akta pengurus lembaga bantuan hukum atau Organisasi yang asli dengan melampirkan fotokopi akta pengurus yang telah dilegalisir.
Koreksi Anda