Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI LEMBAGA BANTUAN HUKUM ATAU ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Pemeriksaan atas dokumen anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilakukan dengan mencocokkan dokumen asli dengan melampirkan fotokopi dokumen anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang telah dilegalisir.
Koreksi Anda
