Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI LEMBAGA BANTUAN HUKUM ATAU ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan atas salinan akta pendirian lembaga bantuan hukum atau Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilakukan dengan mencocokkan salinan akta yang asli dengan melampirkan fotokopi salinan akta yang telah dilegalisir oleh instansi atau lembaga yang mengeluarkan salinan akta asli.
(2) Dalam hal instansi atau lembaga yang mengeluarkan salinan akta asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mempunyai kantor di kota/kabupaten setempat, legalisir dilakukan pada kepaniteraan pengadilan negeri setempat.
Koreksi Anda
