Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI LEMBAGA BANTUAN HUKUM ATAU ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 belum lengkap, Panitia memberitahukan secara tertulis kepada lembaga bantuan hukum atau Organisasi untuk melengkapi persyaratan.
(2) Lembaga bantuan hukum atau Organisasi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan disampaikan, harus melengkapi kelengkapan persyaratan.
(3) Dalam hal Lembaga atau Organisasi tidak menyampaikan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan Verifikasi dan Akreditasi dinyatakan ditolak.
Koreksi Anda
