Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI LEMBAGA BANTUAN HUKUM ATAU ORGANISASI KEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan yang telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lengkap dilakukan Verifikasi dan Akreditasi. (2) Pemberitahuan Pelaksanaan Verifikasi dan Akreditasi disampaikan secara tertulis kepada lembaga bantuan hukum atau Organisasi mengenai waktu Verifikasi dan Akreditasi.
Koreksi Anda