Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI LEMBAGA BANTUAN HUKUM ATAU ORGANISASI KEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik, lembaga bantuan hukum atau Organisasi juga harus menyampaikan permohonan dan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 kepada Panitia.
Koreksi Anda