Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI LEMBAGA BANTUAN HUKUM ATAU ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik, lembaga bantuan hukum atau Organisasi juga harus menyampaikan permohonan dan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 kepada Panitia.
Koreksi Anda
