Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI LEMBAGA BANTUAN HUKUM ATAU ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Permohonan Verifikasi dan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dengan melampirkan kelengkapan syarat:
a. fotokopi salinan akta pendirian lembaga bantuan hukum atau Organisasi;
b. fotokopi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
c. fotokopi akta pengurus lembaga bantuan hukum atau Organisasi;
d. fotokopi surat penunjukan sebagai advokat pada lembaga bantuan hukum atau Organisasi;
e. fotokopi surat izin beracara sebagai advokat yang masih berlaku;
f. fotokopi dokumen mengenai status kantor lembaga bantuan hukum atau Organisasi;
g. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak lembaga bantuan hukum atau Organisasi;
h. laporan pengelolaan keuangan; dan
i. rencana program Bantuan Hukum.
Koreksi Anda
