Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI LEMBAGA BANTUAN HUKUM ATAU ORGANISASI KEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan Verifikasi dan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dengan melampirkan kelengkapan syarat: a. fotokopi salinan akta pendirian lembaga bantuan hukum atau Organisasi; b. fotokopi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; c. fotokopi akta pengurus lembaga bantuan hukum atau Organisasi; d. fotokopi surat penunjukan sebagai advokat pada lembaga bantuan hukum atau Organisasi; e. fotokopi surat izin beracara sebagai advokat yang masih berlaku; f. fotokopi dokumen mengenai status kantor lembaga bantuan hukum atau Organisasi; g. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak lembaga bantuan hukum atau Organisasi; h. laporan pengelolaan keuangan; dan i. rencana program Bantuan Hukum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Pasal.id