Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI LEMBAGA BANTUAN HUKUM ATAU ORGANISASI KEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Verifikasi dan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diajukan kepada Menteri secara: a. elektronik; atau b. nonelektronik. (2) Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan mengisi aplikasi pada website resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (3) Permohonan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan mengisi formulir dan disampaikan melalui Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Koreksi Anda