Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI LEMBAGA BANTUAN HUKUM ATAU ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Verifikasi dan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diajukan kepada Menteri secara:
a. elektronik; atau
b. nonelektronik.
(2) Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan mengisi aplikasi pada website resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(3) Permohonan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dengan mengisi formulir dan disampaikan melalui Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Koreksi Anda
