Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI LEMBAGA BANTUAN HUKUM ATAU ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Syarat berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, dibuktikan dengan surat keputusan pengesahan badan hukum oleh Menteri.
(2) Bagi lembaga bantuan hukum atau Organisasi yang berada dalam struktur lembaga pendidikan atau organisasi yang sudah berstatus badan hukum, maka lembaga bantuan hukum atau Organisasi dimaksud sudah berstatus sebagai badan hukum.
Koreksi Anda
