Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI LEMBAGA BANTUAN HUKUM ATAU ORGANISASI KEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga bantuan hukum atau Organisasi yang mengajukan permohonan Verifikasi dan Akreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum harus memenuhi syarat: a. berbadan hukum; b. memiliki kantor atau sekretariat yang tetap; c. memiliki pengurus; d. memiliki program Bantuan Hukum; e. memiliki advokat yang terdaftar pada lembaga bantuan hukum atau Organisasi; dan f. telah menangani paling sedikit 10 (sepuluh) kasus.
Koreksi Anda