Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI LEMBAGA BANTUAN HUKUM ATAU ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Lembaga bantuan hukum atau Organisasi yang mengajukan permohonan Verifikasi dan Akreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum harus memenuhi syarat:
a. berbadan hukum;
b. memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;
c. memiliki pengurus;
d. memiliki program Bantuan Hukum;
e. memiliki advokat yang terdaftar pada lembaga bantuan hukum atau Organisasi; dan
f. telah menangani paling sedikit 10 (sepuluh) kasus.
Koreksi Anda
