Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI LEMBAGA BANTUAN HUKUM ATAU ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri mengumumkan pelaksanaan Verifikasi dan Akreditasi bagi lembaga bantuan hukum atau Organisasi yang berminat menjadi Pemberi Bantuan Hukum.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam website resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. waktu dimulai dan berakhirnya pendaftaran;
b. persyaratan yang harus dipenuhi oleh lembaga bantuan hukum atau Organisasi; dan
c. waktu pelaksanaan Verifikasi dan Akreditasi.
Koreksi Anda
