Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI LEMBAGA BANTUAN HUKUM ATAU ORGANISASI KEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia dibantu oleh kelompok kerja. (2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional dan dipimpin oleh 1 (satu) orang ketua yang dijabat oleh pejabat eselon 2 yang mempunyai tugas di bidang Bantuan Hukum. (3) Salah satu unsur keanggotaan kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia setempat. (4) Kelompok kerja dibentuk dan bertanggung jawab kepada Ketua Panitia.
Koreksi Anda