Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI LEMBAGA BANTUAN HUKUM ATAU ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Panitia dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, melakukan:
a. penyusunan daftar lembaga bantuan hukum atau Organisasi yang akan dilakukan Verifikasi dan Akreditasi;
b. pengumuman pendaftaran Verifikasi dan Akreditasi lembaga bantuan hukum atau Organisasi melalui media cetak dan/atau media elektronik, dengan masa pendaftaran 15 (lima belas) hari kerja;
c. pendataan lembaga bantuan hukum atau Organisasi;
d. pemeriksaan administrasi;
e. pemeriksaan faktual;
f. penetapan kategori lembaga bantuan hukum atau Organisasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum;
g. penyampaian usul penetapan kategori lembaga bantuan hukum atau Organisasi kepada Menteri serta pemberian pertimbangan kepada Menteri; dan
h. pengumuman hasil Verifikasi dan Akreditasi lembaga bantuan hukum atau Organisasi.
(2) Pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dengan melakukan:
a. pencocokan identitas lembaga bantuan hukum atau Organisasi;
b. pencocokan dokumen pendirian dan akta pendirian lembaga bantuan hukum atau Organisasi; dan
c. pengecekan program pemberian Bantuan Hukum paling singkat 1 (satu) tahun sejak akta pendirian diterbitkan dengan melampirkan bukti penanganan kegiatan baik litigasi maupun nonlitigasi.
(3) Pemeriksaan faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dengan melakukan:
a. pengecekan lembaga bantuan hukum atau Organisasi telah terdaftar pada instansi pemerintah;
b. pengecekan keberadaan kantor atau kesekretariatan;
c. pengecekan kepengurusan lembaga bantuan hukum dan organisasi; dan
d. pengecekan izin atau lisensi beracara bagi advokat.
(4) Pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berkaitan dengan:
a. daftar lembaga bantuan hukum atau Organisasi yang telah dilakukan Verifikasi dan Akreditasi kepada Menteri;
b. daftar lembaga bantuan hukum atau Organisasi yang telah
memenuhi persyaratan Verifikasi dan Akreditasi; dan
c. rekomendasi penetapan sebagai Pemberi Bantuan Hukum.
Koreksi Anda
