Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI LEMBAGA BANTUAN HUKUM ATAU ORGANISASI KEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, melakukan: a. penyusunan daftar lembaga bantuan hukum atau Organisasi yang akan dilakukan Verifikasi dan Akreditasi; b. pengumuman pendaftaran Verifikasi dan Akreditasi lembaga bantuan hukum atau Organisasi melalui media cetak dan/atau media elektronik, dengan masa pendaftaran 15 (lima belas) hari kerja; c. pendataan lembaga bantuan hukum atau Organisasi; d. pemeriksaan administrasi; e. pemeriksaan faktual; f. penetapan kategori lembaga bantuan hukum atau Organisasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum; g. penyampaian usul penetapan kategori lembaga bantuan hukum atau Organisasi kepada Menteri serta pemberian pertimbangan kepada Menteri; dan h. pengumuman hasil Verifikasi dan Akreditasi lembaga bantuan hukum atau Organisasi. (2) Pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dengan melakukan: a. pencocokan identitas lembaga bantuan hukum atau Organisasi; b. pencocokan dokumen pendirian dan akta pendirian lembaga bantuan hukum atau Organisasi; dan c. pengecekan program pemberian Bantuan Hukum paling singkat 1 (satu) tahun sejak akta pendirian diterbitkan dengan melampirkan bukti penanganan kegiatan baik litigasi maupun nonlitigasi. (3) Pemeriksaan faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dengan melakukan: a. pengecekan lembaga bantuan hukum atau Organisasi telah terdaftar pada instansi pemerintah; b. pengecekan keberadaan kantor atau kesekretariatan; c. pengecekan kepengurusan lembaga bantuan hukum dan organisasi; dan d. pengecekan izin atau lisensi beracara bagi advokat. (4) Pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berkaitan dengan: a. daftar lembaga bantuan hukum atau Organisasi yang telah dilakukan Verifikasi dan Akreditasi kepada Menteri; b. daftar lembaga bantuan hukum atau Organisasi yang telah memenuhi persyaratan Verifikasi dan Akreditasi; dan c. rekomendasi penetapan sebagai Pemberi Bantuan Hukum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Pasal.id