Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI LEMBAGA BANTUAN HUKUM ATAU ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Panitia bertugas menyeleksi, mengevaluasi, dan menentukan kelayakan sebagai Pemberi Bantuan Hukum.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.
Koreksi Anda
