Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI LEMBAGA BANTUAN HUKUM ATAU ORGANISASI KEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan Panitia terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota yang berasal dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota yang berasal dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan c. 5 (lima) orang anggota yang terdiri atas: 1. 2 (dua) orang yang berasal dari unsur akademisi; 2. 2 (dua) orang yang berasal dari unsur tokoh masyarakat; dan 3. 1 (satu) orang yang berasal dari unsur lembaga bantuan hukum atau Organisasi. (2) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Menteri. (3) Untuk dapat diangkat menjadi Panitia harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. berumur paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun; c. berpendidikan paling rendah strata I; dan d. memahami tugas dan fungsi lembaga Pemberi Bantuan Hukum; dan e. tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik. (4) Selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bagi Panitia yang berasal dari lembaga bantuan hukum atau Organisasi juga harus berpengalaman di bidang pemberian Bantuan Hukum paling singkat 2 (dua) tahun.
Koreksi Anda