Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI LEMBAGA BANTUAN HUKUM ATAU ORGANISASI KEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri membentuk Panitia untuk melaksanakan proses Verifikasi dan Akreditasi. (2) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc dan independen. (3) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Ibukota Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda