Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI LEMBAGA BANTUAN HUKUM ATAU ORGANISASI KEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Verifikasi dan Akreditasi dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal pengumuman pendaftaran.
Koreksi Anda