Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI LEMBAGA BANTUAN HUKUM ATAU ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Tahapan dalam melakukan Verifikasi dan Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum dilakukan dengan cara:
a. pengumuman;
b. permohonan;
c. pemeriksaan administrasi;
d. pemeriksaan faktual;
e. pengklasifikasian Pemberi Bantuan Hukum; dan
f. penetapan Pemberi Bantuan Hukum.
Koreksi Anda
