Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang TATA CARA VERIFIKASI DAN AKREDITASI LEMBAGA BANTUAN HUKUM ATAU ORGANISASI KEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahapan dalam melakukan Verifikasi dan Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum dilakukan dengan cara: a. pengumuman; b. permohonan; c. pemeriksaan administrasi; d. pemeriksaan faktual; e. pengklasifikasian Pemberi Bantuan Hukum; dan f. penetapan Pemberi Bantuan Hukum.
Koreksi Anda