Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Bagian Evaluasi dan Pelaporan terdiri atas:
a. Subbagian Pemantauan, Analisis dan Pelaporan I;
b. Subbagian Pemantauan, Analisis dan Pelaporan II;
c. Subbagian Pemantauan, Analisis dan Pelaporan III; dan
d. Subbagian Pemantauan, Analisis dan Pelaporan IV.
Koreksi Anda
