Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Evaluasi dan Pelaporan terdiri atas: a. Subbagian Pemantauan, Analisis dan Pelaporan I; b. Subbagian Pemantauan, Analisis dan Pelaporan II; c. Subbagian Pemantauan, Analisis dan Pelaporan III; dan d. Subbagian Pemantauan, Analisis dan Pelaporan IV.
Koreksi Anda