Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perencanaan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas melakukan koordinasi penyiapan bahan perencanaan, metoda kerja, kerja sama dan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan kementerian. (2) Subbagian Fasilitasi dan Sosialisasi Reformasi Birokrasi mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi dan sosialisasi pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan kementerian. (3) Subbagian Penilaian Reformasi Birokrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penilaian pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan kementerian. (4) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan kementerian.
Koreksi Anda