Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Reformasi Birokrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, metoda kerja, kerja sama, fasilitasi pemantauan serta evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi dan sosialisasi pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan kementerian; c. penyiapan bahan penilaian pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan kementerian; dan d. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan kementerian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Pasal.id