Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Reformasi Birokrasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, metoda kerja, kerja sama, fasilitasi pemantauan serta evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi dan sosialisasi pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan kementerian;
c. penyiapan bahan penilaian pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan kementerian; dan
d. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan kementerian.
Koreksi Anda
