Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan standardisasi sarana kerja dan penyiapan pengukuran efisiensi dan efektivitas kerja; b. penyusunan sistem dan prosedur administrasi, metoda kerja dan koordinasi penyiapan naskah rancangan peraturan di lingkungan kementerian; c. evaluasi ketatalaksanaan dan penyusunan analisa jabatan; dan d. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Perencanaan.
Koreksi Anda