Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Analisis, Penataan dan Evaluasi Kelembagaan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, penyusunan dan penataan kelembagaan, koordinasi pengelolaan data unit organisasi, penyusunan evaluasi dan pelaporan penataan kelembagaan serta pelaksanaan bimbingan teknis penataan kelembagaan pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Pusat Data dan Teknologi Informasi dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali. (2) Subbagian Analisis, Penataan dan Evaluasi Kelembagaan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, penyusunan dan penataan kelembagaan, koordinasi pengelolaan data unit organisasi, penyusunan evaluasi dan pelaporan penataan kelembagaan serta pelaksanaan bimbingan teknis penataan kelembagaan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Maluku. (3) Subbagian Analisis, Penataan dan Evaluasi Kelembagaan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, penyusunan dan penataan kelembagaan, koordinasi pengelolaan data unit organisasi, penyusunan evaluasi dan pelaporan kelembagaan serta pelaksanaan bimbingan teknis penataan kelembagaan pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Inspektorat Jenderal, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
Koreksi Anda