Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Bagian Kelembagaan terdiri atas:
a. Subbagian Analisis, Penataan dan Evaluasi Kelembagaan I;
b. Subbagian Analisis, Penataan dan Evaluasi Kelembagaan II; dan
c. Subbagian Analisis, Penataan dan Evaluasi Kelembagaan III.
Koreksi Anda
