Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Kelembagan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pembinaan kelembagaan di lingkungan kementerian;
b. penyiapan penyusunan dan penataan kelembagaan di lingkungan kementerian;
c. penyiapan koordinasi pengelolaan data unit organisasi di lingkungan kementerian;
d. pelaksanaan penyusunan evaluasi dan pelaporan penataan kelembagaan di lingkungan kementerian; dan
e. pelaksanaan bimbingan teknis penataan kelembagaan di lingkungan
kementerian.
Koreksi Anda
