Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Kelembagan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan kelembagaan di lingkungan kementerian; b. penyiapan penyusunan dan penataan kelembagaan di lingkungan kementerian; c. penyiapan koordinasi pengelolaan data unit organisasi di lingkungan kementerian; d. pelaksanaan penyusunan evaluasi dan pelaporan penataan kelembagaan di lingkungan kementerian; dan e. pelaksanaan bimbingan teknis penataan kelembagaan di lingkungan kementerian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Pasal.id