Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pembinaan, penyusunan, penataan, bimbingan teknis dan evaluasi kelembagaan di lingkungan kementerian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Pasal.id