Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Bagian Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pembinaan, penyusunan, penataan, bimbingan teknis dan evaluasi kelembagaan di lingkungan kementerian.
Koreksi Anda
