Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran I mempunyai tugas melakukan penyusunan, pengolahan dan evaluasi kerangka pengeluaran jangka menengah, penyiapan, penghimpunan, penelaahan data dan bahan penyusunan dan pengolahan revisi/perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/ Lembaga, rencana kerja, Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, penelaahan data perencanaan program dan anggaran serta penyusunan program dan anggaran serta pembahasan anggaran dan pemberian bimbingan teknis di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Timur.
(2) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran II mempunyai tugas melakukan penyusunan, pengolahan dan evaluasi kerangka pengeluaran jangka menengah, penyiapan, penghimpunan, penelaahan data dan bahan penyusunan dan pengolahan revisi/perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/ Lembaga, rencana kerja, Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, penelaahan data perencanaan program dan anggaran serta penyusunan program dan anggaran serta pembahasan anggaran dan pemberian bimbingan teknis di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, dan Lampung.
(3) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran III mempunyai tugas melakukan penyusunan, pengolahan dan evaluasi kerangka pengeluaran jangka menengah, penyiapan, penghimpunan, penelaahan data dan bahan penyusunan dan pengolahan revisi/perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/ Lembaga, rencana kerja, Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, penelaahan data perencanaan
program dan anggaran serta penyusunan program dan anggaran serta pembahasan anggaran dan pemberian bimbingan teknis di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat.
(4) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran IV mempunyai tugas melakukan penyusunan, pengolahan dan evaluasi kerangka pengeluaran jangka menengah, penyiapan, penghimpunan dan penelaahan data perencanaan strategis, bahan penyusunan blue print (cetak biru) pembangunan dan bahan penyusunan dan pengolahan revisi/perubahan rencana strategis, Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/ Lembaga, satuan biaya khusus, satuan biaya umum, rencana kerja, Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, penelaahan data perencanaan program dan anggaran, koordinasi penyusunan program rencana strategis serta penyusunan program dan anggaran serta pembahasan anggaran, penyusunan dan pengolahan usulan pinjaman/hibah luar negeri di lingkungan kementerian, serta pemberian bimbingan teknis di lingkungan Unit Eselon I/Pusat di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Koreksi Anda
