Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Bagian Program dan Anggaran terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran I;
b. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran II;
c. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran III; dan
d. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran IV.
Koreksi Anda
