Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Program dan Anggaran terdiri atas: a. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran I; b. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran II; c. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran III; dan d. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran IV.
Koreksi Anda