Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana strategis, program dan anggaran; b. penghimpunan dan penelahaan data rencana strategis, penelahaan data rencana program dan anggaran kementerian; c. pengolahan dan evaluasi Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah; d. penyusunan dan pengolahan satuan biaya khusus, satuan biaya umum kementerian; e. penyusunan, pengolahan dan evaluasi rencana strategis kementerian dan blue print (cetak biru) pembangunan hukum dan hak asasi manusia; f. penyusunan dan pengolahan Rencana Kerja, nota keuangan/rencana anggaran pendapatan dan belanja negara, Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga; g. penyusunan dan pengolahan revisi/perubahan rencana strategis Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga di lingkungan kementerian; h. penyusunan dan pengolahan usulan pinjaman/hibah luar negeri di lingkungan kementerian; dan i. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis perencanaan dan penganggaran kementerian.
Koreksi Anda