Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana strategis, program dan anggaran;
b. penghimpunan dan penelahaan data rencana strategis, penelahaan data rencana program dan anggaran kementerian;
c. pengolahan dan evaluasi Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah;
d. penyusunan dan pengolahan satuan biaya khusus, satuan biaya umum kementerian;
e. penyusunan, pengolahan dan evaluasi rencana strategis kementerian dan blue print (cetak biru) pembangunan hukum dan hak asasi manusia;
f. penyusunan dan pengolahan Rencana Kerja, nota keuangan/rencana anggaran pendapatan dan belanja negara, Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga;
g. penyusunan dan pengolahan revisi/perubahan rencana strategis Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga di lingkungan kementerian;
h. penyusunan dan pengolahan usulan pinjaman/hibah luar negeri di lingkungan kementerian; dan
i. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis perencanaan dan
penganggaran kementerian.
Koreksi Anda
