Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Bagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penyusunan rencana, program dan anggaran, rencana jangka menengah, nota keuangan/Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, perubahan/revisi rencana strategis/Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga serta pemberian bimbingan teknis perencanaan dan penganggaran di lingkungan kementerian.
Koreksi Anda
