Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penyusunan rencana, program dan anggaran, rencana jangka menengah, nota keuangan/Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, perubahan/revisi rencana strategis/Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga serta pemberian bimbingan teknis perencanaan dan penganggaran di lingkungan kementerian.
Koreksi Anda