Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan terdiri atas: a. Bagian Program dan Anggaran; b. Bagian Kelembagaan; c. Bagian Tata Laksana; d. Bagian Reformasi Birokrasi; e. Bagian Evaluasi dan Pelaporan; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda