Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan pengolahan data perencanaan dan anggaran kementerian; b. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang, rencana jangka menengah dan rencana tahunan; c. penyusunan program dan Nota Keuangan/Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran, perubahan/revisi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga; d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis perencanaan kementerian; e. pelaksanaan pembinaan kelembagaan di lingkungan kementerian; f. pelaksanaan pembinaan ketatalaksanaan di lingkungan kementerian; g. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi reformasi birokrasi di lingkungan kementerian; h. penyusunan dan evaluasi serta pengendali laporan kementerian; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Perencanaan.
Koreksi Anda