Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan pengolahan data perencanaan dan anggaran kementerian;
b. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang, rencana jangka menengah dan rencana tahunan;
c. penyusunan program dan Nota Keuangan/Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran, perubahan/revisi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga;
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis perencanaan kementerian;
e. pelaksanaan pembinaan kelembagaan di lingkungan kementerian;
f. pelaksanaan pembinaan ketatalaksanaan di lingkungan kementerian;
g. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi reformasi birokrasi di lingkungan kementerian;
h. penyusunan dan evaluasi serta pengendali laporan kementerian; dan
i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Perencanaan.
Koreksi Anda
