Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Jenderal terdiri atas: a. Biro Perencanaan; b. Biro Kepegawaian; c. Biro Keuangan; dan d. Biro Pengelolaan Barang Milik Negara; e. Biro Hukum, Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama; dan f. Biro Umum.
Koreksi Anda