Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan; c. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; d. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan; e. Direktorat Jenderal Imigrasi; f. Direktorat Jenderal Kekayan Intelektual; g. Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia; h. Inspektorat Jenderal; i. Badan Pembinaan Hukum Nasional; j. Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia; k. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia; l. Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan; m. Staf Ahli Bidang Ekonomi; n. Staf Ahli Bidang Sosial; o. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan p. Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi.
Koreksi Anda