Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Bidang Hak Asasi Manusia terdiri atas:
a. Subbidang Pemajuan Hak Asasi Manusia; dan
b. Subbidang Pelayanan, Pengkajian, dan Informasi Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda
