Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Hak Asasi Manusia terdiri atas: a. Subbidang Pemajuan Hak Asasi Manusia; dan b. Subbidang Pelayanan, Pengkajian, dan Informasi Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda