Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Bidang Hukum terdiri atas:
a. Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah; dan
b. Subbidang Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Koreksi Anda
