Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum dan Hak Kekayaan Intelektual mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, kerja sama, pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan permohonan pendaftaran fidusia, administrasi pengawasan Notaris, kewarganegaraan, pengoordinasian masalah partai politik, penerimaan permohonan pendaftaran, sosialisasi, pelaksanaan penyidikan di bidang hak kekayaan intelektual dan inventarisasi kekayaan intelektual komunal, pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, serta pemantauan pelaksanaan tugas Balai Harta Peninggalan. (2) Subbidang Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, kerja sama, pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang penyuluhan hukum dan bantuan hukum serta pengembangan Penyuluh Hukum di wilayah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 45 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Pasal.id