Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Pelayanan Hukum terdiri atas: a. Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum dan Hak Kekayaan Intelektual; dan b. Subbidang Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 44 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Pasal.id