Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Bidang Pelayanan Hukum terdiri atas:
a. Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum dan Hak Kekayaan Intelektual; dan
b. Subbidang Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum.
Koreksi Anda
