Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri atas:
a. Bidang Pelayanan Hukum;
b. Bidang Hukum; dan
c. Bidang Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda
