Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri atas: a. Bidang Pelayanan Hukum; b. Bidang Hukum; dan c. Bidang Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 41 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Pasal.id