Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal atau Badan terkait di wilayah.
Koreksi Anda
