Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Intelijen, Penindakan, Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian terdiri atas: a. Subbidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian; dan b. Subbidang Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian.
Koreksi Anda