Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Bidang Intelijen, Penindakan, Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian terdiri atas:
a. Subbidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian; dan
b. Subbidang Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian.
Koreksi Anda
