Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Bidang Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian terdiri atas:
a. Subbidang Lalu Lintas Keimigrasian; dan
b. Subbidang Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
Koreksi Anda
