Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bidang Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis di bidang lalu lintas keimigrasian dan tempat pemeriksaan imigrasi;dan
b. pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang izin tinggal orang asing dan status kewarganegaraan.
Koreksi Anda
