Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Keamanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, kerja sama, pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan keamanan dan pelayanan pengaduan.
(2) Subbidang Perawatan Narapidana/Tahanan, Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis kerja sama, pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan kesehatan dan perawatan narapidana/tahanan serta pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara.
Koreksi Anda
