Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Bidang Keamanan, Kesehatan, Perawatan Narapidana/Tahanan, dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara terdiri atas:
a. Subbidang Keamanan; dan
b. Subbidang Perawatan Narapidana/Tahanan, Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara.
Koreksi Anda
