Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bidang Keamanan, Kesehatan, Perawatan Narapidana/Tahanan, dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis di bidang keamanan, kesehatan, dan perawatan narapidana/tahanan, serta pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara; dan b. pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang keamanan, kesehatan, dan perawatan narapidana/tahanan, serta pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Pasal.id