Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Pembinaan, Bimbingan Pemasyarakatan, Pengentasan Anak, Informasi, dan Komunikasi terdiri atas: a. Subbidang Pembinaan, Bimbingan Pemasyarakatan, dan Pengentasan Anak; dan b. Subbidang Registrasi, Informasi dan Komunikasi.
Koreksi Anda