Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Bidang Pembinaan, Bimbingan Pemasyarakatan, Pengentasan Anak, Informasi, dan Komunikasi terdiri atas:
a. Subbidang Pembinaan, Bimbingan Pemasyarakatan, dan Pengentasan Anak; dan
b. Subbidang Registrasi, Informasi dan Komunikasi.
Koreksi Anda
