Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kepegawaian dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pelaksanaan urusan tata usaha, pengelolaan urusan kepegawaian, dan koordinasi pelaksanaan pengelolaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia.
(2) Subbagian Keuangan dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan administrasi keuangan, perlengkapan, dan rumah tangga.
Koreksi Anda
