Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Kepegawaian dan Tata Usaha; dan
b. Subbagian Keuangan dan Perlengkapan.
Koreksi Anda
