Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan tata usaha;
b. pengelolaan urusan kepegawaian;
c. pelaksanaan koordinasi pengelolaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia;
d. pengelolaan urusan administrasi keuangan; dan
e. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga.
Koreksi Anda
