Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan tata usaha; b. pengelolaan urusan kepegawaian; c. pelaksanaan koordinasi pengelolaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia; d. pengelolaan urusan administrasi keuangan; dan e. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Pasal.id